Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Ayah dan anak membuat laporan ke polisi karena menjadi korban begal. Namun, keduanya malah ditangkap Sat Reskrim Polres Asahan. Ternyata, pembegalan tidak ada alias membuat laporan palsu ke kepolisian.
"Karena laporan palsu keduanya kita amankan," ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu kepada sejumlah wartawan, Jumat (4/1/2019 ).
Dalam laporan itu, tersangka menyebutkan dirinya dirampok di jalan lintas Sumatra (Jalinsum) wilayah Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Senin (31/12/2018), yang mengakibatkan korban kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 3978 VBJ, smart phone dan dompet, yang dilakukan oleh 4 orang.
Padahal, sepeda motor yang selama ini digunakan tersangka digadaikan karena menghindari kredit sepeda motor.
"Bahkan laporan palsu itu telah dilaporkan ke leasing atau lembaga pembiayaan," ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja
Tersangka JS (19) melakukan perbuatan itu berdasarkan petunjuk dari orang tuanya SR (53), agar membuat laporan kepolisian tentang kehilangan sepeda motor akibat dirampok.
Kapolres menyebutkan, pada 2 Januari 2019 tersangka membuat laporan, dan dilakukan penyidikan. Namun ditemukan kejanggalan, sehingga tersangka diperiksa lebih lanjut, dan akhirnya mengaku membuat laporan palsu dengan alasan tidak sanggup membayar kredit sepeda motor.
Ternyata sepeda motor itu, kata Faisal, digadaikan tersangka di Medan seharga Rp 1,6 juta, sedang smart phone telah dijual pada 28 Desember 2018. "Tersangka dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Faisal.
Sedangkan tersangka JS, saat ditemui mengaku terpaksa membuat laporan karena kekurangan biaya. Selain membayar kredit, tersangka juga ingin masuk Satpam, dan keterbatasan uang membeli seragam. "Tidak ada pilihan lain, karena keterbatasan ekonomi," ucap JS.