Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ramai-ramai beberapa rumah sakit menghentikan pelayanan pada pasien yang menggunakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan karena belum terselesaikannya sertifikasi akreditasi yang menjadi syarat wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Maka dari itu, Kementerian Kesehatan merekomendasikan 169 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk diperpanjang kontraknya dengan BPJS Kesehatan yang termuat dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019.
"Dalam hal di kemudian hari terdapat Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum dilakukan akreditasi, namun berdasarkan kajian dan pertimbangan tertentu diperlukan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, kami akan merekomendasikan untuk tetap diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional," tertulis di Surat Menkes tersebut.
Setelah dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi menyatakan bahwa dengan keluarnya surat rekomendasi tersebut, pelayanan terhadap pasien dengan BPJS Kesehatan harus tetap dilayani oleh rumah sakit.
"Itu kan sudah ada surat Menkes. Jadi seharusnya tidak ada yang tidak melayani pasien BPJS," ujarnya, Sabtu (5/1/2019).
Oscar juga menyarankan pada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya.(dth)