Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Cilegon. Polisi memeriksa manajemen RS Krakatau Medika (RSKM) terkait tagihan Rp 17 terhadap korban tsunami asal Kota Cilegon. Sekitar 10 orang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Cilegon.
Pemeriksaan dilakukan setelah polisi mendapatkan temuan soal tagihan kepada beberapa korban tsunami yang dirawat di RSKM. Selain pihak RSKM, polisi juga sudah memeriksa korban.
"Masih di dalami, masih dalam pendalaman, penyidik masih melakukan pendalaman masih memastikan status dari masing-masing pihak, status dari RSKM sendiri seperti apa, yang jelas Polres Cilegon serius dalam menangani perkara ini hasilnya nanti akan saya sampaikan ke rekan-rekan," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Minggu (6/1/2019).
Penyidik masih menjajaki opsi Undang-undang apa yang akan diterapkan kepada pihak rumah sakit. Dia juga mempejalajari apakah kasus ini mirip seperti kasus pungli ambil jenazah di RSDP Serang atau berbeda.
"Masih kita jajaki opsi-opsinya, beberapa peraturan perundang-undangan coba kita terapkan belum bisa saya omongin, maksudnya pasti rekan-rekan juga sudah tau UU apa saja karena kita sudah pernah melihat dan mendengar ini dari kasus di Serang Kota tentunya kurang lebih sama. Tapi yang jelas kita masih dalam proses pendalaman, jangan buru-buru," tuturnya.
Terkait dengan status RSKM bukan rumah sakit milik pemerintah. Polisi masih mendalami hal tersebut. Pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman dibantu dengan penyidik Polda Banten agar kasus tahihan itu terang benderang.
"Yang jelas kita terus bekerja ini Minggu juga temen-temen masih di kantor bekerjasama dengan penyidik Ditkrimaus Polda Banten melakukan asistensi dan supervisi ke Polres Cilegon. Dalam waktu 1-2 hari ini pasti akan ada rilis dari saya atau dari Polda nanti," kata dia.(dtc)