Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ada yang aneh di lembaga DPRD Sumatra Utara. Kendati berstatus terdakwa korupsi dan kasusnya tengah disidangkan di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, 3 anggotanya masih ditetapkan duduk di alat kelengkapan dewan. Ketiga nama dimaksud adalah Muslim Simbolon (PAN), Sony Firdaus (Gerindra) dan Rinawati Sianturi (Hanura).
Pada pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan yang ditetapkan melalui rapat paripurna, Selasa (8/1/2019), Muslim didudukkan fraksinya menjadi anggota Komisi B. Sony dan Rinawati sama-sama di Komisi C.
Atas pertimbangan proporsionalitas, disebutkan Wakil Ketua Aduhot Simamora kepada medanbisnisdaily.com, ketiga terdakwa itu harus ditetapkan menjadi anggota komisi. Sebab hingga hari ini mereka belum diganti oleh masing-masing fraksinya.
"Tidak bisa tak dimasukkan, mereka kan masih anggota dan belum diganti," ujar Aduhot yang berasal dari Partai Hanura.
Rinawati, Muslim dan Sony, ketiganya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat dituduh terlibat menerima suap dari mantan Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Saat penyuapan terjadi, mereka menjabat sebagai anggota dewan periode 2009-2014. Selain ketiga orang tersebut, puluhan mantan anggota dewan lainnya juga bernasib serupa. Ditahan KPK.
Hingga kini kasus korupsi yang melibatkan Muslim, Sony dan Rinawati tengah dalam persidangan. Tindak korupsi yang melibatkan mereka terjadi antara tahun 2012-2014.