Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polemik pembagian pajak permukaan air umum (annual fee) PT Inalum oleh Pemprov Sumut kepada kabupaten/kota dalam beberapa bulan terakhir ikut menarik perhatian mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon. Menurutnya, sejak ia masih menjabat bupati, pembahasan soal Ranperda tentang pajak APU sudah tidak adil.
"Sejak awal pembahasan Ranperdasu No 1 / 2011 sudah tidak adil dan bermasalah. Masalahnya antara lain, sejak awal Pemprovsu tidak melibatkan PT Inalum sebagai calon obyek pajak," kata Mangindar ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, Rabu (9/1/2019).
Selain itu, Pemprovsu juga tidak pernah melibatkan mitra/ Pemda kabupaten se-Kawasan Danau Toba dan Daerah Tangkapan Air Toba (kecuali Kabupaten Tobasa).
"Saya selaku Ketua Forum Lake Toba Regional Management (LTRM)/Bupati Samosir saat itu, telah mengusulkan kepada Gubsu dan DPRDSU, agar Perdasu No.1 / 2011 tersebut sebaiknya direvisi/dikaji ulang," kata Mangindar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon protes atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara (SK Gubsu) No 188.44/355/KPTS/2018, tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten-Kota di Provinsi Sumut.
SK Gubsu tersebut dinilai tidak adil bagi Kabupaten Samosir. Pasalnya, Samosir hanya mendapat Rp 5,4 miliar dari pendapatan pajak APU Danau Toba PT Inalum dari total Rp 554 miliar yang diterima Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
Belakangan, baik Sekdaprovsu R Sabrina dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyatakan belum ada keputusan soal pembagian dana pajak APU PT Inalum, meskipun sempat beredar surat edaran soal daftar besaran pembagian dana pajak APU tersebut.