Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Seorang pengangguran ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Simalungun karena kedapatan menbawa 15 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Tersangka DPS alias D,38, warga Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara ditangkap polisi dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing saat melintas dengan mengendarai sepedamotor di Kampung Tempel Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Rabu (9/1/2019) malam.
Polisi sebelumnya, menurut Heri, sudah menerima informasi masyarakat di kawasan Kampung Tempel sering transaksi narkoba.
"Informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di Kampung Tempel dan kebetulan tersangka DPS melintas dengan gerak gerik mencurigkan,sehingga polisi menghentikannya dan melakukan pemeriksaan," ujar Heri, Kamis (10/1/2019) siang.
Heri menambahkan, dari hasil penggledahan terhadap tersangka ditemukan kotak rokok berisi 14 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu kantong lagi berisi ganja kering.
Untuk pengembangan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui asal narkotika yang diperoleh tersangka.
Tokoh masyarakat Pematang Bandar, H Damanik mengapresiasi kinerja Sat Narkoba Polres Simalungun dalam pemberantasan narkotika yang diharapkannya terus ditingkatkan.
"Mudah-mudahan Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap lebih banyak lagi pelaku pengedar dan pengguna narkoba di Pematang Bandar karena sudah meresahkan masyrakat," sebut Damanik.