Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ojek online (ojol) sebagai angkutan umum masih menjadi perdebatan sampai saat ini. Sementara, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur operasi ojol.
Dengan aturan ini apakah berarti Kemenhub mengakui ojol sebagai angkutan umum?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) Budi Setiadi menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak mengatur sepeda motor sebagai angkutan atau transportasi umum.
"Itu juga yang kemarin diskusi oleh Pak Menhub dengan tim kecil bahwa kalau memang regulasi UU 22 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, belum menemukan menyangkut permasalahan sepeda motor sebagai angkutan umum," kata dia di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Dia melanjutkan, terkait aturan ojol, pemerintah berlandaskan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan payung hukum ini, pemerintah bisa mengambil diskresi jika ada kegiatan di publik namun belum diatur.
"Dalam UU 30 Tahun 2014 dalam pasal 22 dalam ketentuan umum juga ada, menyangkut pasal diskresi menteri untuk membuat peraturan sepanjang, kegiatan di masyarakat sudah ada tapi belum ada aturannya. Berarti Pak Menteri bisa membuat aturan dengan Permen itu diperbolehkan dengan UU 30 tadi," terangnya.
Budi melanjutkan, dengan mengacu UU tersebut, bukan berarti pemerintah menjadikan ojol sebagai angkutan umum.
"Kita istilah saja, kalau dalam UU 22 memang tidak ada istilah sepeda motor angkutan umum, tidak ada," ujarnya.
"Dalam UU 30 2014 itu adalah menyangkut masalah diskresi, boleh Pak Menteri ini. Makanya yang dikatakan Pak Menteri, kita mengatur hanya sebagian saja, dimana heavy-nya lebih kepada sepeda motor berbasis aplikasi, itu saja, bukan berarti langsung sepeda motor sebagai angkutan umum. Ini supaya dibedakan, memang agak tipis, tapi kalau agak sensitif bisa memahami," jelasnya. (dtf)