Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuat kebijakan tentang pembatasan untuk membawa mobil pribadi bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan.
Yang diperkenankan membawa mobil pribadi hanya pejabat eselon II, eselon III dan sebagian eselon IV. Staf dan PHL diminta untuk menggunakan sepeda motor ketika bekerja.
Rencananya mulai Senin, 15 Januari 2019, kebijakan tersebut diberlakukan. Sebab, pada Kamis, 10 Januari 2019, bagian umum sudah membagikan kartu parkir kepada ASN di lingkungan Setda Kota Medan.
"Kebijakan ini untuk membatasi ASN maupun PHL bawa kendaraan roda empat. Karena memang sudah tidak cukup lagi tempat parkir, makanya pegawai dibatasi untuk kendaraan roda empat," ujar Kabag Umum Setda Kota Medan, Andi Syahputra, di Balai Kota Medan, Jumat (11/1/2019).
Andi mengungkapkan, selama ini tempat parkir di kantor wali kota dipenuhi atau disesaki oleh parkir mobil staf maupun PHL. Alhasil, ketika ada tamu datang sulit mencari tempat parkir kendaraan.
"Kalau pegawai diberikan kartu parkir. Tamu ketika masuk ambil karcis parkir, ketika keluar cukup berikan karcis parkirnya kepada petugas yang ada dipintu keluar," imbuhnya.
"Kalau pegawai naik mobil dan masuk menggunakan karcis tamu, tentu akan ketahuan oleh petugas yang jaga parkir dipintu keluar. Nanti diberikan peringatan dan imbauan agar tidak membawa lagi mobil ketika bekerja. Sebenarnya sudah ada surat edaran dari Sekda terkait ini, pemasangan plank itu bagian tindaklanjut dari edaran itu," paparnya.