Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan sampai dengan 31 Desember 2018 berhasil merealisasikan pajak daerah sebesar Rp 1.316 miliar lebih atau 93,44% dari target yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2018, yakni sebesar Rp 1.408 miliar.
Realisasi pajak daerah itu bersumber dari 8 jenis pajak daerah yakni pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, air bawah tanah (ABT), pajak bumi bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Dari 8 jenis pajak tersebut BPHTB yang realisasinya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
"BPHTB ditargetkan Rp.339,9 miliar namun yang berhasil terealisasi Rp.275,7 miliar. Realisasi ini pun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, sebab realisasi pajak daerah dari BPHTB tahun 2017 sebesar Rp.401,6 miliar. Begitu juga dengan ABT, targetnya tahun 2018 sebesar Rp.13 miliar namun yang terealisasi hanya Rp.11,1 miliar," ujar Kepala BP2RD Medan, Zulkarnain Lubis, di Medan, Jumat (11/1/2019).
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, Zulkarnaikan mengungkapkan, tidak tercapainya realisasi pajak daerah dari jenis pajak BPHTB akibat tidak adanya tercatat transaksi pertanahan/properti dalam skala besar selama tahun 2018 sebagaimana yang terjadi pada tahun 2017. Di samping itu juga terjadinya penurunan transaksi pertanahan/properti sepanjang tahun 2018.