Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang mengatur uang muka kendaraan bermotor bisa 0% tergantung pada kondisi perusahaan. Kebijakan tersebut dikhawatirkan bisa memicu peningkatan kepadatan kendaraan di jalan.
Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengungkapkan kebijakan yang dibuat OJK kontradiktif terhadap semangat pemerintah untuk mengurangi kemacetan. Menurutnya, tanpa diiming-imingi DP 0% pun, kendaraan sudah terus bertambah.
"Nggak 0% saja sudah buruk, apalagi 0%," jelas dia, Jumat (11/1/2019).
Selain kemacetan, dampak yang ditimbulkan adalah naiknya tingkat konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Mau tidak mau, untuk memenuhi kebutuhan, pemerintah harus siap untuk menambahkan persediaan BBM.
"Pemborosan BBM terus ya. Kalau sudah boros BBM kan negara harus menambah pasokan BBM yang lebih banyak," tambahnya.
DP 0% ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat apabila ingin memiliki kemudahan pribadi. Namun, juga menjadi 'bumerang' bagi pemerintah dalam mengatasi kemacetan.
"Jadi itu kontradiktif dengan amanat Presiden untuk mengatasi kemacetan. Kebijakan OJK selain ngawur juga lebih memihak pada kepentingan industri otomotif dan yang diuntungkan dari kebijakan itu hanya kebutuhan industri otomotif saja sama leasing," katanya.(dtf)