Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dedi Tarigan (25), warga Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang berhasil dibekuk oleh personel tim Pegasus Polsek Pancurbatu. Ia ditangkap saat hendak menjual dua unit laptop curiannya di daerah Tanjung Anom pada Sabtu (12/1/2019).
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chaniago, mengatakan, Dedi mencuri kedua laptop itu di perumahan Perumahan Puri Anom Minimalis, Blok I, No 8, tepatnya di rumah Timotius Pinem (31), warga Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Derdang.
"Pelaku berhasil mengambil dua laptop tersebut, dengan cara masuk ke rumah korban melalui loteng. Kemudian ia mengambil dua laptop merek Asus warna hitam dan putih," jelasnya, Minggu (13/1/2019).
Kepada petugas, Faidir menjelaskan, pelaku mengaku bahwa dirinya sudah memantau rumah di perumahan itu sebelum melakukan aksinya.
"Jadi ternyata rumah itu sudah tiga hari kosong. Makanya pelaku nekat mencuri barang di rumah tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, tutur Faidir, setelah pelaku berhasil mengambil barang curiannya, kedua laptop itu keesokan harinya hendak dijual di seputaran Tanjung Anom.
Petugas yang mendapat informasi ini, sambungnya, langsung menurunkan tim Pegasusnya dan mendatangi TKP dan menangkap Dedi.
"Pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.