Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) berhasil mengumpulkan pajak daerah pada 2018 sebesar Rp 1,316 triliun. Dari 8 jenis pajak daerah, 3 di antaranya realisasi tidak mencapai target.
Lima jenis pajak yang realisasinya meyentuh 100%, yakni pajak hotel, target Rp.117 miliar realisasi 119,6 miliar. Kemudian pajak restoran, target Rp.170 miliar, realisasi Rp.172,6 miliar. Lalu, pajak hiburan, target Rp 43 miliar, realisasi 43,077 miliar. Pajak penerangan jalan (PPJ) target Rp 244,7 miliar, realisasi Rp.278,1 miliar. Berikutnya, pajak parkir, target Rp.22 miliar, realisasi Rp.22,2
miliar.
Sedangkan 3 jenis pajak daerah yang realisasinya tidak sesuai target adalah PBB (Pajak Bumi Bangunan) target Rp 454 miliar, realisasi Rp 382,4 miliar. BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) ditargetkan Rp.339,9 miliar namun realisasi Rp 275,7 miliar. Sedangkan pajak air bawah tanah ditargetkan Rp 13 miliar namun yang terealisasi hanya Rp 11,1 miliar.
Kepala BP2RD Medan, Zulkarnain Lubis, mengungkapkan, tidak tercapainya realisasi pajak daerah dari jenis pajak BPHTB akibat tidak adanya tercatat transaksi pertanahan/properti dalam skala besar selama tahun 2018 sebagaimana yang terjadi pada tahun 2017.
"Di samping itu juga terjadinya penurunan transaksi pertanahan/properti sepanjang tahun 2018. Sementara itu, untuk PBB penyebab tidak tercapainya target disebabkan realtif masih banyaknya wajib pajak PBB yang belum membayarkan PBB-nya sepanjang tahun 2018. Kemudian akibat masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu," kata Zulkarnain, di Medan, Minggu (13/1/2019).
Kata dia, program kerja yang telah dilaksanakan tahun 2018 dan akan dilanjutkan kembali tahun 2019, salah satunya pemasangan tapping box untuk beberapa jenispajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hibiran dan parkir yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
Dikatakan Zulkarnain, tahun 2018, pihaknya telah memasang 100 unit tapping box sebagai alat elektronik untuk memantau dan mengawasi pelaporan SPT Bulanan pajak daerah oleh wajib pajak. Di tahun 2019 imbuhnyam pemasangan tapping box akan terus dilakukan yang pengadaannya bekerjasama dengan Bank Sumut.
“Kita sadar pajak daerah merupakan sumber utama pembentukan PAD. Oleh karenanya guna memberhasilkan pengelolaan pajak daerah tahun 2019, kita akan terus mengkampanyekan gerakan sadar dan patuh pajak daerah sehingga dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan kota tahun 2019 sebagaimana yang telah ditetapkan,” ungkapnya.