Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Sariaman Purba alias Sari (34) diamankan polisi karena diduga menyodomi 13 anak di bawah umur. Korban adalah anak para karyawan PT PLP, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan, perusahan di mana pelaku bekerja. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu.
"Ya, pelaku diduga mencabuli 13 korban," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido S dalam konfrensi pers, Selasa (15/1/2019) di Mapolres Labuhanbatu, Rantauprapat, Selasa (15/1/2019).
Diperoleh informasi, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban MA, Rabu, 9 Januari 2019, sekira jam 20.00 WIB, di komplek HTI PT PLP Lanqqa Payung. Ketika itu ayah korban diberitahu istrinya anaknya berinisial MA telah dicabuli pelaku.
Orangtua korban kemduian melaporkan peristiwa itu kepada mandor kebun dan setelah menelusuri peristiwa, didapat informasi sebanyak 13 anak menjadi korban sejak tahun 2014.
Dalam memuluskan kejahatannya, tersangka membujuk rayu korban dengan memberikan sejumlah uang. Bahkan, ada yang diberikan rokok. "Tersangka menjanjikan sejumlah uang kepada korban," kata Frido.
Pelaku ketika dikonfirmasi membenarkan kejahatan yang dilakukannya. Bahkan, dia mengaku juga pernah mengalami hal serupa. Sebagai korban pencabulan.
Katanya, ketika masih kecil dan bersekolah di SD, mendapat perlakukan sodomi dari tetangganya. Bahkan, berulang hingga 10 kali. "Berulang kali dilakukannya," kata ayah dari seorang anak tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam dalam ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu.