Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu meminta KPU segera menjalankan perintah putusan mengenai pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO). Bawaslu sebelumnya memutuskan meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD.
"Kami menyampaikan bahwa sampai sore hari ini kami Bawaslu belum mendengar apa sikap dari KPU sampai hari ini. Karena kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi atas putusan Bawaslu tersebut," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Abhan mengatakan, berdasarkan norma UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
Sedangkan komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada dua akibat hukum yang ditimbulkan bila KPU tak menjalani putusan Bawaslu.
Pertama, akibat hukum yang muncul adalah tak ada lagi calon anggota DPD.
"Maka SK (KPU) Nomor 1130 itu dengan keluarnya putusan Tata Usaha Negara Nomor 242 yang isinya membatalkan SK KPU Nomor 1130 itu, maka SK tersebut sudah tak berlaku. Dengan demikian, calon anggota DPD yang telah ditetapkan di daftar calon tetap yang dituangkan dalam SK 1130 itu dianggap tidak ada," kata Ratna.
Kedua, akibat hukum yang muncul adalah tidak terpenuhinya hak konstitusional pelapor atas nama Oesman Sapta Odang yang sudah diputuskan pelaporannya oleh Bawaslu.
"Ini berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional WNI yang sudah melakukan proses yang sudah ditetapkan dalam DCT (daftar calon tetap) yang SK-nya sekarang sudah dicabut atau dibatalkan PTUN. Sehingga tindakan KPU menerbitkan surat keputusan baru sebagai tindakan atau perintah dari putusan Bawaslu menjadi sangat penting untuk dilakukan untuk mengembalikan hak konstitusional dari calon DPD," imbuh Ratna.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, bila KPU tak segera menindaklanjuti pencabutan SK KPU dalam putusan PTUN, dikhawatirkan muncul pertanyaan legal standing pencalonan anggota DPD.
Sebelumnya, Bawaslu dalam amar putusannya memerintahkan KPU memasukkan OSO sebagai caleg DPD. Namun OSO diminta mengundurkan diri dari kepengurusan partai paling lambat sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.
Bawaslu memerintahkan KPU tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.dtc