Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK bakal mempelajari temuan dari koalisi masyarakat sipil terkait kasus teror terhadap Novel Baswedan. Menurut KPK, semua temuan atau pun rekomendasi yang diberikan akan dipelajari.
"Tadi rekomendasinya dan dokumen yang juga baru disampaikan tentu saja seperti disampaikan pimpinan tadi kami akan pelajari terlebih dahulu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Febri mengatakan hal yang sama juga dilakukan terhadap rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus Novel. Dia juga menyatakan KPK bakal menganalisi apakah bisa melakukan penyidikan dengan pasal obstruction of justice terkait kasus ini.
"Pasal 21 (UU Tipikor) itu sepenuhnya bergantung pada apakah peristiwanya itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur di pasal-pasal tersebut. Kalau ada tentu saja harus ditangani lebih lanjut. Kalau tidak ada, tentu tidak boleh dipaksakan," ujar dia.
Koalisi masyarakat sipil sebelumnya menyerahkan laporan hasil pemantauan kasus Novel kepada KPK. Laporan itu disusun oleh YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, PUKAT UGM.
Dalam laporan itu, ada rekomendasi kepada KPK, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan obstruction of justice terkait penyerangan terhadap Novel dan juga penyidik KPK lainnya, serta menginformasikan kepada publik perkembangan penyelidikan tersebut secara rinci dan berkala.
Rekomendasi berikurnya ialah membentuk unit khusus yang permanen untuk menghadapi obstruction of justice, dengan tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta memberikan perlindungan terhadap staf ataupun pimpinan KPK yang mendapatkan ancaman dalam kerja-kerjanya.dtc