Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polri akan tindak tegas anggota yang kedapatan positif narkoba seperi Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setiawan. Tidak peduli siapa, jika positif menyalahgunakan narkotika akan disanksi.
"Polri berlaku equal, siapapun tidak kenal pangkat jabatan, kalau terbukti lakukan penyalahgunaan narkoba akan ditindak peraturan berlaku, prinsip asas praduga tidak bersalah berlaku," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Polri Brigjen (pol) Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).
Dedi menyebut, narkotika tidak membedakan konsumennya. Semua jabatan bisa terpengaruh oleh narkoba.
"Narkoba tidak kenal strata, jabatan, golongan, kelas ekonomi, status sosial. Apapun dia, mau pejabat, anggota, siapa saja, narkoba itu merusak. Polri komitmen tidak tegas anggota yang terbukti, yang terbukti, lakukan penyalahgunaan narkoba," ucap Dedi.
Menurut Dedi, untuk proses promosi suatu jabatan ada serangkaian tes dan rekam jejak. Ada kemungkinan Agus bersih dari narkoba saat tes dilakukan.
"Tapi yang jelas, dalam proses promosi, pasti ada rekam jejak. Kalau rekam jejak tidak temukan itu, lalu terbukti, kita proses. jadi harus terbukti dulu," ucap Dedi.
Karena kasus positif narkoba itu, Agus dicopot dari jabatannya. Sang kapolres yang diketahui menjabat sejak akhir November 2017 itu saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Selatan. Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Hasil pemeriksaan lab dan keterangan dokter, ada dua zat yang terkandung pada urine Kapolres. Dua zat itu adalah sabu dan ekstasi," ujar Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnian saat dimintai konfirmasi.(dtc)