Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap keterlibatan Ramli, napi Rutan Klas I Tanjung Gusta, sebagai pengendali peredaran 70 Kg sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Priyadi, mengklaim pihaknya dalam 4 bulan terakhir telah melakukan tindakan serius terhadap penggunaan telekomunikasi untuk menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan, seperti peredaran narkoba yang melibatkan para narapidana.
"Pemeriksaan kita lakukan mulai atas genteng dan plafon, untuk mencari keberadaan HP. Bila ditemukan kami akan melakukan langkah lanjut, sebagai komitmen untuk pemberantasan terhadap narkoba," kata Priyadi di sela-sela paparan BNN, di dermaga Bea Cukai Belawan, Selasa (15/1/2019).
Dikatakan Priyadi, pihaknya bersama bersama jajaran di Sumut akan terus melakukan langkah pemberantasan, termasuk terhadap bandar akan dilakukan penanganan khusus dan mereka akan ditempatkan di tempat khusus.
Beberapa Minggu lalu, katanya, Kemenkumham sudah melakukan pemindahan bandar, produsen dan pengedar narkoba ke Nusa Kambangan, Jawa Barat. "Dalam waktu yang tidak lama juga akan melakukan langkah yang sama di Sumut," ujarnya.
Deputi BNN RI, Irjen Pol Arman Depari dalam paparannya menerangkan bahwa upaya penyelundupan 70 Kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dikendalikan Ramli, napi Klas I Tanjung Gusta Medan, yang divonis hukuman mati oleh PN Medan dalam kasus pemilikan narkoba setahun lalu.
Ramli yang memiliki jaringan narkotika antar negara melibatkan empat orang anak dan menantunya, yakni Saiful Bahri alias PUN (28), Muhammad Zakir (23), Metaliana (30), Muhammad Zubir (28/suami Metaliana).