Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen, Padian Adi Siregar menyampaikan, SPBU yang melakukan tindak kecurangan takaran harus dipidana. Tak hanya itu, menurutnya, izin usaha pemiliknya juga harus dicabut.
"Karena penyegelan saja tidak cukup memberikan efek jera bagi SPBU nakal yang selama ini melakukan kecurangan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap SPBU 14201138 yang berada di Jalan Ringroad/Gagak Hitam Medan, Senin (14/1/2019). Tindakan tersebut dilakukan karena SPBU itu kedapatan mengoperasikan alat pengisi BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Padian menjelaskan, penyegelan SPBU yang dilakukan oleh Kemendag itu, idealnya merupakan tamparan keras terhadap lemahnya pengawasan metrologi di lingkungan Pemprovsu dan Pemko Medan. Sehingga, tutur dia, patut diduga Pemprovsu atau Pemko Medan tidak melakukan tera ulang pada SPBU yang berada di Kota Medan.
"Apalagi sudah menjadi rahasia umum beberapa SPBU di-cap masyarakat takarannya tidak pas, khususnya SPBU yang berada kawasan barat Kota Medan," jelasnya.
Akan tetapi, Padian beranggapan, penyegelan yang dilakukan jangan hanya pada satu atau dua SPBU saja, melainkan juga harus dilakukan pemeriksaan pada semua SPBU.
"Agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat takaran tidak pas. Tentu sangat merepotkan konsumen harus mengisi BBM di SPBU COCO milik Pertamina karena jumlahnya sangat terbatas dan jarak yang sangat jauh dari pemukiman" terangnya.
Begitu juga sarannya, sebagai operator penyaluran BBM Pertamina juga harus berperan aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU nakal. Jika perlu, sambungnya, Pertamina tidak lagi mendistribusikan BBM terhadap SPBU yang curang.
Apalagi, ungkapnya, banyak keluhan masyarakat dari bibir ke bibir, yang biasanya berawal dari rasa curiga masyarakat saat mengisi BBM di SPBU tertentu. Namun selama ini masyarakat kesulitan untuk membuktikan kecurigaannya tersebut, sehingga mengadu hanya berdasarkan kecurigaan.
"Ini agak susah dipastikan. Paling biasanya isi 2 liter, cukup untuk berapa hari, tapi kok sudah habis," ucapnya.
Disamping itu, katanya, pihak luar, selain pemerintah dan stakeholder metrologi juga kesulitan untuk melakukan pengujian terhadap alas takar BBM di SPBU karena tidak ada akses.
"Membuktikan takaran curang juga agak susah dilakukan karena tidak bisa pakai tangki, tapi pakai alat ukur," katanya.
Untuk itu, tambahnya, Pertamina bersama Pihak Metrologi harus melakukan tera ulang secara periodik untuk menghindari kecurangan lanjutan terjadi di SPBU lain yang terindikasi juga melakukan kecurangan. Karena jika dilakukan upaya pengawasan secara periodik dan cepat, maka SPBU yang curang akan mudah terdeteksi dan dilakukan tindakan.
"Jadi penemuan SPBU nakal harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan termasuk Pemko Medan," pungkasnya.