Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama pelaku e-Commerce yang tergabung idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia) telah mencapai kesepakatan. Salah satunya tidak mewajibkan pedagang atau penyedia jasa toko online untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan terkait alasan kesepakatan itu. Salah satunya bahwa banyak para pedagang di market place yang yang penghasilannya di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Kami sudah diskusi dengan banyak pelaku, bahwa yang disampaikan oleh idEA banyak para ibu rumah tangga, mahasiswa, murid-murid, bahkan anak SMP yang ingin berbisnis melalui platform. Mereka tidak perlu dihalangi dengan penyerahan NPWP maupun NIK," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Sri Mulyani yakin mereka yang disebutkan itu pendapatannya masih di bawah PTKP yakni Rp 54 juta per tahun. Dengan alasan itu maka kewajiban NPWP tidak masuk dalam kebijakan tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada yang diubah dalam PMK tersebut. Namun nantinya akan ada peraturan dirjen pajak untuk lebih memperjelas aturannya.
"Di dalamnya memang tidak ada NPWP. Kan tadinya bereaksi seolah-olah ada itu. Namun cara untuk menyampaikan informasi itu yang menimbulkan reaksi," tegasnya.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan itu bukan hanya seolah-olah pemerintah ingin menarik pajak. Pemerintah ditegaskannya hanya ingin mendorong industri yang baru tumbuh itu dengan aturan-aturan agar lebih tertib.
"Bahwa PMK ini bukan PMK untuk memungut pajak online. PMK ini mengenai tata cara dan di dalamnya yang menimbulkan reaksi seperti adanya keharusan membuat NPWP atau NIK. Kita sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk sampaikan NPWP maupun NIK. Nanti diatur dalam Perdirjen," tegasnya.(dtf)