Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menegaskan akan memproses dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Langkat, Dr SW.
Pernyataan ini dikatakan Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian, terkait dugaan korupsi, penyelewengan, dan mark up pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) RSU Tanjung Pura bersumber dari APBN TA 2011 senilai Rp7.827.285.000.
"Soal dana pengadaan Alkes yang diselewengkan, Kejatisu sudah banyak menyelidiki, menetapkan tersangkanya hingga dihukum di pengadilan. Terkait dugaan korupsi Alkes RSU Tanjung Pura yang kalian sebut ini pasti diproses penanganannya," sebut Sumanggar saat menerima pengunjuk rasa dari Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (PP GAM) Sumut, Kamis (17/1/2019) siang, di Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.
Dikatakan Sumanggar, pimpinan Kejatisu berterima kasih kepada PP GAM Sumut yang telah melaporkan pengaduan secara resmi ke Kejatisu dugaan korupsi pengadaan Alkes RSU Tanjung Pura yang diindikasikan melibatkan Kadinkes Langkat.
Pantauan di depan Kejati Sumut, massa PP GAM Sumut membawa spanduk tuntutan dugaan korupsi Alkes RSU Tanjung Pura, dengan memajangkan foto Kadinkes Langkat Dr SW.
Dalam orasinya, Koordinator aksi PP GAM Sumut, Ali Muksin Hasibuan dan Kurnia Ikhsan Lubis mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan atau membuat laporan pengaduan secara resmi dugaan korupsi, Kadinkes Langkat Dr SW, sesuai permintaan Kejatisu. Laporan secara resmi dugaan korupsi yang melibatkan Dr SW, yang disampaikan PP GAM Sumut diterima Kasi Intel Kejatisu, Erman Syafrudianto, sesuai Laporan : No :037/LP/ GAM- SU /XI/2018, tanggal 22 November 2018.
Laporan tersebut terkait pengadaan alkes, kedokteran dan KB RSU Tanjung Pura bersumber dari APBN TA 2011 senilai Rp7.827.285.000. Akibat dugaan korupsi/mark up tersebut, kerugian negara diperkirakan Rp 3 miliar lebih.
Dijelaskan Ali Muksin, Dr SW sebagai Direktur RSU Tanjung Pura, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alkes saat itu. Beliau sangat bertanggungjawab atas dugaan mark up uang negara tersebut.
Ali Muksin menjelaskan lagi, berdasarkan data dan dokumen kontrak No:447-1698/TP-APBN/RSUD/X/2011 tertanggal 7 Oktober 2011senilai Rp 7.827.285.000, diduga ada dugaan korupsi dan mark up. Dimana pelaksana pengadaan dilaksanakan CV Global Sukses alamat Jalan Sei Kera, Gang Pribadi No .42 Medan selaku pemenang tender.
Di mana CV Global Sukses dengan Direkturnya, Andrianto SE sesuai dengan dokumen kontrak No: 447-1698/TP-APBN/X/2011. Diperoleh pelaksana tender CV Global Sukses diduga menggunakan surat dukungan pengadaan barang yang dikeluarkan oleh LNA Produsen alkes diduga palsu.
Dalam surat dokumen itu disebutkan LNA mendukung GE Medical System information Technologies beralamat di Amerika. Surat dukungan itu digunakan CV Global Sukses untuk pengadaan alkes di RSU Tanjung Pura tanggal 8 Juli 2009 hingga Juli 2012. Sebab dalam dokumen LNA tersebut ditandatangani Deputy LNA, Laurence Degallier pada tangal 26 Oktober 2006.
Informasinya, KPA pengadaan alkes tahun 2011 yang saat itu Direktur RSU Tanjung Pura diduga telah menerima fee dari CV Global Sukses. Dan, Andrianto Direktur CV Global Sukses, kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan, terkait dugaan korupsi pengadaan alkes di RSU Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan Aceh Tamiang.