Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Tiga mucikari prostitusi artis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online. Lantas bagaimana dengan status pengguna jasanya?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera berjanji pihaknya akan segera menampilkan pria hidung belang itu ke hadapan publik. Pria itu akan dihadirkan menjadi saksi di pengadilan nanti.
"Nanti akan ditampilkan itu, pasti ditampilkan. Kan pengadilan sudah bicara bahwa akan ditampilkan, pasti akan di tampilkan," kata Barung kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (17/1/2019).
Barung menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Ia juga menilai keterangan yang disampaikan pria itu telah dirasa cukup untuk keperluan penyidikan.
"Itu nanti kebutuhan penyidik untuk memeriksanya, tapi saya kira sudah cukuplah itu," lanjutnya.
Namun Barung memastikan hingga kini ia masih berstatus sebagai saksi. Ini karena kata Barung, tak ada regulasi atau undang-undang yang bisa menjeratnya sebagai tersangka.
"Tolong tunjukkan kepada saya apakah itu undang-undang trafficking, apakah itu UU lainnya, sampaikan ke saya UU-nya, barangsiapa laki-laki yang menggunakan prostitusi akan dihukum, tidak ada," tandasnya.
Kalaupun masyarakat menilai pengguna jasa prostitusi Vanessa itu dapat dijerat dengan undang-undang perzinaan, maka menurut Barung itu hanya bisa berlaku istri pria yang bersangkutan melapor kepada polisi terlebih dahulu.
"Termasuk pula UU tentang perzinahan, syaratnya istrinya harus melapor karena itu adalah delik aduan murni. Jadi siapapun yang melakukan delik aduan itu dia haruslah istrinya yang melapor," pungkasnya. dtc