Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kasus dugaan pencabulan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB), masih bergulir panjang. Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan SAB, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyetop tim panel yang awalnya dibentuk untuk mengusut dugaan ini.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) awalnya menerima laporan pengaduan dugaan tindak asusila itu pada tanggal 26 Desember 2018. Setelah itu DJSN membentuk Tim Panel guna melakukan penyelidikan dugaan pencabulan yang dilakukan anggota dewas Syafri Adnan Baharuddin (SAB) terhadap staffnya berinisal RA. Tim Panel dibentuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Tim Panel itu terdiri dari 1 orang Anggota DJSN, 2 orang dari Kementerian teknis (Dirjen PHI dan Jaminan Sosiall serta Kabiro Hukum Kemenaker RI) dan 2 orang ahli (ahli psikologi dan ahli hokum). Proses kerja Tim Panel telah dilakukan dengan memanggil pelapor, terlapor dan para saksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DJSN Andi Zainal Abidin Dulung mengatakan SAB mengajukan pengunduran diri pada 30 Desember 2018 yang ditujukan kepada Presiden RI dan ditembuskan ke Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, DJSN, dan Dewan Pengawas serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Setelahnya, SAB diberhentikan dari Anggota Dewas BPJS TK.
"Pengunduran diri tersebut didasari alasan untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi oleh SAB dan pelapornya," kata Zainal dalam keterangan tertulisnya Minggu (20/1).
Buntut dari pemberhentian SAB yaknit disetopnya Tim panel yang sudah melakukan sejumlah penyelidikan. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019 yang memberhentikan SAB secara otomasi proses penyelidikan Tim Panel disetop. "Dengan adanya Surat Keputusan Presiden tersebut, proses Tim Panel dihentikan," kata Zainal.
Dia menjelaskan, Keppres itu bisa mengatur DJSN mengusulkan pada presiden membentuk panitia seleksi untuk mengisi jabatan anggota Dewas BPJS TK yang kosong.
"Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019 telah memberhentikan dengan hormat saudara SAB dengan mengacu pada Surat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Nomor 01/DP/012019 tanggal 2 Januari 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Pengganti Antarwaktu Dewan
Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," tuturnya.
"Dengan adanya Surat Keputusan Presiden tersebut, proses Tim Panel dihentikan dan selanjutnya DJSN akan mengusulkan pada Presiden, untuk membentuk panitia seleksi untuk pengisian jabatan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang kosong,' lanjut Zainal. dtc