Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Polsek Pangkalan Brandan, Sabtu (19/1/2019), meringkus tersangka pengedar sabu-sabu, Bur (34), dari rumahnya di Jalan Besitang, Lingkungan Sepakat, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Terkait dengan kasus itu, Polsek Pangkalan Brandan juga menangkap tersangka bandar sabu-sabu "kolega" Bur berinisial Ir alias Roy (44), warga Dusun V Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat. Ir alias Roy ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh Lingkungan Pasar Balok, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat.
Dari tangan tersangka Bur, petugas menyita barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat 0,78 gram, kotak minyak rambut (pomade) yang dijadikan tempat narkotika dan handphone Nokia hitam. Sedangkan dari tangan tersangka Ir alias Roy, disita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu, sebungkus plastik klip bening ukuran kecil juga berisi sabu-sabu, handphone merk Nokia, sebungkus kosong kotak rokok dan sepeda motor Yamaha Vixion BK 4348 ACP.
Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Dahniel Saragih, Minggu (20/1/2019) malam menjelaskan, tersangka Bur ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. "Ketika diintrogasi, tersangka Bur mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari tersangka Ir alias Roy," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan Bur, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Ir alias Roy. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti di bawah tempat duduk sepeda motor Yamaha Vixion BK 4348 ACP.
Sejak Sabtu (19/1/2019) malam, Kedua tersangka, Bur dan Ir alias Roy, langsung digelandang ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses lebih lanjut.