Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Mendengar kabar enam nelayan asal Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, yang diduga ditangkap di Perairan Malaysia, keluarga nelayan pun mendatangi Kantor Bupati Batubara, Senin (21/1/2019).
Jamailia, istri dari salah seorang nelayan, mengatakan, suaminya berangkat dari rumah untuk pergi melaut pada Senin (15/1/2019) pekan lalu. Pada Jumat (19/1/2019), ia mendapat telepon dari suaminya yang mengatakan bersama lima rekannya ditangkap. Saat ini, kata Jamailia, suami dan rekannya telah ditahan di Malaysia karena melewati batas perairan kedua negara.
“Katanya, sebelum orang itu ditangkap dan ditahan di Malaysia, kapal mereka dirampok di Aceh. Jadi, tak tau mereka batas negara karena sempat terombang-ambing tak pakai GPS,” katanya.
Suami Jamalia dan kelima rekannya kemudian diamankan patroli laut Malaysia dan kemudian ditahan di negara tersebut. “Jadi suami saya itu berpesan, kalau ada dari pihak Kedutaan Indonesia yang mengurus ke Pemerintah Malaysia, mereka bisa dikeluarkan,” ujarnya.
Atas dasar itu, keenam istri para nelayan tersebut berharap kedatangan mereka ke Kantor Bupati Batubara untuk meminta bantuan kepada pemerintah agar dapat membantu memulangkan suami mereka.
Adapun nama-nama nelayan yang ditangkap tersebut adalah Zulkipli (45), Ridwan (29), Rahimudin Lubis (36), Badri (45), Misdi (50) dan M Hadi (70), kesemuanya warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Desa.
Bupati Batubara, Zahir, mengatakan, akan segera mengutus tim yang dipimpin pengacara Pemerintah Kabupaten Batubara untuk mengurus kepulangan para nelayan tersebut.
“Hari ini saya instruksikan kepada tim untuk menjemput warga kita supaya kembali ke Batubara. Semua itu warga kita dimana pun warga Batubara mendapat sanksi hukum di luar negeri, pemeritah harus hadir membantunya. Hari ini kita bentuk tim dan langsung kita berangkatkan ke Malaysia,” ujarnya.