Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku menyobek dokumen perkara sesaat sebelum tim KPK menggeledah kediamannya. Apa alasan Nurhadi?
Nurhadi awalnya mengatakan soal dua amplop cokelat di kamarnya pada 19 April 2016. Dia mengaku hanya melihat sepintas isi dua amplop itu yaitu dokumen putusan perkara.
"Saya buka dokumen pertama ada amplop tebal. Tahu-tahunya fotokopi putusan perkara, tapi sepintas saya baca halaman depan, masalah Bank Danamon, itu fotokopi putusan," ujar Nurhadi saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dagang perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
"Nah dua-duanya itulah malam saya sobek," imbuh Nurhadi.
Eddy Sindoro didakwa menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution membantunya menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) salah satu perusahaannya meskipun batas waktu pengajuannya sudah kedaluwarsa. Edy Nasution sudah divonis bersalah dalam perkara ini.
Kembali soal kesaksian Nurhadi. Dia mengaku membuang dokumen yang sudah disobeknya itu ke dalam tempat sampah di kamarnya.
"Alasan sobek kertas apa?" tanya jaksa.
"Itu kan masalah perkara, saya nggak mau tahu urusan itu," jawabnya.
Malamnya tim KPK menggeledah rumah Nurhadi. Namun Nurhadi mengaku tidak tahu bagaimana awalnya karena masih dalam kondisi tidur. Saat itu menurut jaksa KPK, istri Nurhadi yang bernama Tin Zuraida, menyembunyikan sobekan dokumen perkara di badan.
"Saya posisi sudah tidur saat penggeledahan, kemudian istri saya bangun. Lalu istri saya bilang mau buang air kecil. Lalu pas di toilet ada lihat robekan surat, dia tanya ke saya, 'Apa itu?'. Saya bilang, 'Robekan putusan'," ucap Nurhadi.
"Lalu saya nggak tahu robekan kertas itu dimasukkan ke bajunya. Karena jawaban saya ada robekan putusan perkara, dia spontan ngambil di kotak sampah lalu ditaruh di bajunya. Itu spontan. Saya juga sempat negur dia. Saya bilang, 'Kenapa taruh di badan? Kan kamu tahu saya nggak ada terkaitannya sama itu'," imbuh Nurhadi.
Penggeledahan yang dilakukan KPK pada saat itu merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan KPK yang menjerat Edy Nasution dan seorang bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya pun sudah divonis bersalah dan dihukum penjara. Sedangkan Nurhadi masih berstatus sebagai saksi. dtc