Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Advokat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Harimau Jokowi mengajukan gugatan perdata capres Prabowo Subianto terkait pernyataan selang cuci darah di RSCM bisa dipakai lebih dari satu orang. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno siap menghadapi gugatan itu.
"BPN siap menghadapi. Nanti tim hukum kami, dari Direktorat Hukum, yang akan menangani," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Gugatan kepada Prabowo itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.
Adapun pihak yang digugat Harimau Jokowi adalah tergugat I Prabowo Subianto, baik selaku pribadi maupun capres, tergugat II Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, tergugat III Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan turut tergugat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Meski demikian, Andre mengaku heran terhadap gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya itu. Sebab, sebelumnya, kubu capres-cawapres nomor urut 02 itu telah mengklarifikasi persoalan selang cuci darah di RSCM tersebut.
"Ini kan permasalahan sudah clear. BPN sudah mengklarifikasi bahwa yang dimaksud Pak Prabowo itu tabung dialisis atau ginjal, pengganti bukan selang. Ya maklumlah Pak Prabowo kan bukan dokter, jadi salah sebut," katanya.
"Saya rasa semua pihak sudah memahami semua itu. Tapi kalau Harimau Jokowi baru melaporkan sekarang, lucu saja. Padahal masalah sudah selesai," imbuh Andre.
Politikus Gerindra itu pun menduga pelaporan itu tak lebih dari upaya mendiskreditkan Prabowo. Apalagi hasil survei, selisih elektabilitas Prabowo semakin tipis dengan Jokowi.
"Debat kemarin kalah, survei juga sudah tipis selisihnya. Beda satu digit doang Pak Jokowi. Nah, terus mencoba men-dowgrade Pak Prabowo," pungkasnya.dtc