Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ramli (54) warga Pasar XII, Gang Terusan, Desa Mariendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik saat disergap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak. Dari lelaki yang seharinya bekerja sebagai pekerja bangunan tersebut ditemukan barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram," ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
Budiman menjelaskan, tersangka ditangkap oleh personel yang sedang melakukan patroli rutin untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya, Senin (21/1/2019) malam.
Namun, ketika melintasi tempat kejadian perkara (TKP) yang tak jauh dari kediaman tersangka, petugas melihat gelagat mencurigakan dari Ramli.
"Sehingga, kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Namun ketika digeledah, petugas melihat Ramli membuang satu bungkus plastik kecil. Setelah di cek, ternyata bungkusan plastik tersebut berisikan narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya tersangka langsung kita amankan ke komando. Saat ini, kasusnya masih kita kembangkan," pungkasnya.