Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Petugas Reskrim Polsek Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka pemilik uang palsu pecahan 100.000 yang diperoleh dari pembayaran gadai sepeda motor dan dengan cara pembelian uang palsu Rp 1 juta dengan harga Rp 200.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H Ikhwan Lubis, didampingi Kapolsek Belawan, Kompol S Tama Siregar dan Kasat Reskrim, AKP J Rico Lavian, Rabu (23/1/2019), memaparkan, kedua tersangka pemilik uang palsu tersebut, yakni Anugerah Hutasuhut (37) warga Blok I, Lorong 6, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Belawan dan Rindi Antika alias Tika (30) warga Jalan Jawa, Gang 5, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Kapolres menyebutkan, Senin, 21 Januari 2019, tersangka Anugerah Hutahusut menggunakan uang palsu yang diperoleh dari Zul ( masih buron) dengan cara mengadaikan sepeda motor dengan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 28 lembar.
"Uang Palsu itu digunakan tersangka untuk bermain jackpot dan pemilik jackpot melaporkan hal tersebut kepada warga dan diteruskan ke Polsek Belawan," sebut H Ikhwan Lubis.
Sedangkan tersangka Rinci Antika alias Tika ditangkap karena tersangka bersama suaminya, Zul (masih boron) memiliki uang palsu yang disimpan di dalam rumahnya sebanyak 1 juta.
"Tersangka mendapatkan uang palsu itu dari Am ( masih buron) yang ditukar dengan uang Rp 200.000 dan tersangka mendapatkan uang palsu Rp 1 juta," sambung Kapolsek Belawan Kompol S Tama Siregar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, kedua tersangka sementara mendekam di sel Polsek Belawan.