Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Dua tersangka perampokan terhadap penumpang angkutan kota (Angkot) mendapat tindakan terukur dari pihak kepolisian. Ketika hendak ditangkap secara terpisah, Edi Manurung dan Khaidir Ali Pohan terpaksa ditembak polisi kaki kirinya, karena mencoba melakukan perlawanan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Belawan Kompol S Tama Siregar dan Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian saat memaparkan kasus perampokan penumpang angkot, Rabu (23/1/2019) mengungkapkan, perampokan yang dilakukan tersangka Edi Manurung
menimpa korbannya, Berliana Deanifani Silalahi saat berada di dalam ankot di Jalan KL Yos Sudarso Simpang Sicanang Belawan, Kota Medan pada Minggu malam 6 Januari 2019.
"Saat itu korban sedang memegang HP, tersangka bersama temannya Fifit (masih buron), berhasil merampas HP milik korban yang berharga Rp 2,9 juta," ujar Kapolres.
Polisi yang mengetahui keberadaan tersangka di Hotel Budi Baru Belawan, lalu melakukan penangkapan. "Karena berusaha melakukan perlawanan petugas reskrim terpaksa menembak kaki kiri tersangka," sambung Kapolsek Belawan.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku sering melakukan perampokan bersama Fifit di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan baru kali ini tertangkap.
Sedangkan tersangka Khaidir Ali Pohan merampok Muhammad Hidayat, penumpang angkot di Jalan KL Yos Sudarso depan Kantor Pos Belawan.
Perampokan terjadi pada 5 September 2018 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban yang berada di angkot dipaksa turun oleh tersangka yang kemudian menguras habis isi kantong korban di bawah ancaman sebilah pisau. Bahkan korban sempat disekap dalam sebuah rumah kosong dan meminta uang tebusan.
Saat lolos dari perhatian tersangka, akhirnya korban berhasil melarikan diri dan membuat laporan ke piha kepolisian.
"Polisi yang melacak identitas tersangka, kemarin mengetahui keberadaannya. Saat ditangkap, tersangka mencoba melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan terukur kepada tersangka," ujar Kapolsek Belawan Kompol S Tama Siregar.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka Khaidir yang telah dua kali dilaporkan dalam kasus perampokan terhadap penumpang angkot, memiliki sindikat dengan tersangka Edi Manurung dan Fifi di wilayah hukum Polres Belawan.