Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Wali Kota Tanjunbalai HM Syahrial akan menindak tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Umum ( SPBU) yang terbukti melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kita akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. Apabila nantinya terbukti terjadi penyelewengan BBM, maka Pemko Tanjungbalai akan mengambil tindakan tegas dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan PT Pertamina, karena hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah," kata Syahrial, Rabu (23/1/2019).
Menurut Syahrial, dari laporan dan peninjauan tim monitoring terhadap SPBU, tidak ditemukan adanya perubahan harga BBM. Harga yang ditetapkan oleh SPBU sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Setdakot Tanjungbalai, Hj Rosidah, menjelaskan, tim monitoring Pemko Tanjungbalai sudah melakukan monitoring dan pengecekan langsung ke beberapa lokasi SPBU terkait adanya informasi yang diduga melakukan penyelewengan premium (bensin) kepada konsumen jerigen (along- along). Harga yang ditetapkan Rp 6.800 per liter. Sementara harga yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 6.450 per liter .
Dua lokasi SPBU yang dikunjungi tim monitoring yakni SPBU 14.213.232 di Jalan Sudirman km 7 atuk Bandar dan SPBU 14.213.276 Singguan Jalan Yos Sudarso Kecamatan Sungai Tualang, Tanjungbalai.