Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Warga yang lahannya terkena proyek Jalan By Pass Balige, tepatnya di Dusun Siopatopat, Desa Sianipar Sihailhail, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menyampaikan tuntutan kepada pemerintah setempat bahwa lahan miliknya dipergunakan melebihi dari hasil pembebasan yang sudah dibayar.
"Luas lahan yang tertulis dibebaskan adalah 415 meter, semua sudah dibuat titik pembebasan. Namun setelah dikerjakan berubah dari titik, sehingga bertambah 18 meter lagi," ujar pemilik lahan, Mangiring Sianipar,Kamis,(24/1/2019), di Balige.
Dia mengatakan, kelebihan lahan yang dipergunakan pembangunan Jalan By Pass Balige oleh pengembang adalah sangat merugikan pihaknya bersama keluarga. Dengan diambilnya lahan 18 meter membuat lahan yang tersisa menjadi tak berarti.
"Sekarang karena adanya penambahan untuk jalan lahan yang tersisa jadi tidak berguna.Hal ini membuat permasalahan di sesama keluarga," sebutnya.
Kata Mangiring Sianipar, sejak dimulainya pelaksanaan proyek dan melebihi luasan yang telah dibebaskan oleh panitia, ia sudah berulangkali menyampaikan keluhannya kepada pengembang, namun tidak mendapat jawaban, bahkan menjadi tekanan bagi dirinya.
"Terakhir saya menyampaikan ini kepada pemerintah daerah, apakah sebagai warga bisa diberikan perlindungan atau tidak," ucapnya menyebut hal serupa juga terjadi pada warga lain, namun takut melakukan protes.
Asisten II Setdakab Tobasa, Jhonpiter Silalahi saat menyambut warga yang menuntut haknya berjanji akan melakukan peninjauan serta koordinasi bersama dengan kepala desa.
"Kami bicarakan dulu bersama kontraktor dan kepala desa ya pak," jawabnya dengan ramah membuat pemilik lahan sedikit lebih lega.