Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca mengamankan 72 Kg (bungkus) sabu dan ekstaksi yang dikendalikan oleh Napi Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Ramli, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terus melakukan pengembangan. Hasilnya, 25 Kg sabu kembali disita.
"Terkait 72 Kg sabu dan ekstasi yang dikendalikan Ramli, kita kembali mengamankan 25 Kg sabu dari seorang tersangka," ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (24/1/2019).
Arman menjelaskan, tersangka itu bernama Syaifinur alias Pan. Ia diciduk petugas dari Pasar Gruegok, Biruen, Aceh dengan barang bukti 8 kg sabu.
"Sabu itu disembunyikannya dalam mobil pick up warna hitam yang akan didisribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya," jelasnya.
Setelah penangkapan itu, lanjut Arman, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah Pan di Muara Batu, Aceh Utara. Hasilnya diperoleh 17 Kg sabu yang dibungkus lakban warna hitam.
"Ke 25 Kg sabu ini disembunyikan dalam kemasan teh warna hijau," jelasnya.
Arman menerangkan, barang bukti yang disita tersebut berasal dari Malaysia. Narkoba itu dibawa dengan kapal yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan yang merupakan bagian dari sindikat Ramli cs.
"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.