Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gali lubang tutup lubang, dapat uang bayar hutang. Sepertinya pribahasa ini tepat dialamatkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang baru saja menerima pembayaran hutang dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 394 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu).
Sebab, uang yang Pemko Medan terima itu akan dipergunakan untuk membayar hutang kepada pihak ketiga di tahun 2018 yang berjumlah Rp 220 miliar.
"Dua hari lalu kami baru diterima pembayaran hutang DBH Pemprovsu sebesar Rp 394 miliar," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Jumat (25/1/2019).
Ia merinci, penyaluran hutang Rp 394 miliar dipergunakan untuk membayar hutang 2017 sebesar Rp 165 miliar dan Rp 229 untuk hutang 2018. Sementara itu, berdasarkan perhitungan Pemko Medan hutang 2018 mencapai Rp 434 miliar.
"Pemprov bilang kekurangannya masih memunggu hasil perhitungan," ucapnya.
Uang yang diterima dari Pemprovsu tidak akan berlama-lama berada di kas Pemko Medan. "Kami saat ini sedang proses pembayaran hutang kepada pihak ketiga yang jumlahnya Rp 220 miliar. Awal Februari paling lambat dibayar, karena masih menunggu proses administrasinya," jelasnya.
Berikut rincian alokasi dana bagi hasil pajak provinsi pada APBD 2019 kepada Pemko Medan
1. Penyaluran Kurang Bayar 2017: Rp165.126.159.437.
2. Penyaluran Estimasi Kurang Bayar 2018: Rp 434.776.679.220
3. Penyaluran Estimasi 2019: Rp 741.323.463.976
Total Rp:1.341.226.302.624