Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mengapresiasi Kejaksaan Negeri Samosir dan Polres Samosir yang menjebloskan JS (59), salah seorang pelaku penganiayaan dua aktivis YPDT, Sebastian Hutabarat dan Jhohannes Marbun.
“Penegakan hukum di Kawasan Danau Toba (KDT) adalah salah satu pilar utama mewujudkan KDT menjadi 'Kota Berkat di Atas Bukit'," kata Ketua YPDT Maruap Siahaan melalui keterangan tertulisnya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (25/1/2019).
Ia menjelaskan, JS bersama dengan beberapa orang lainnya melakukan penganiayaan terhadap dua aktivis lingkungan hidup YPDT pada Selasa (15/8/2017) lalu di Desa Silimalombu, Onan Runggu, Kabupaten Samosir. Penganiayaan itu disinyalir berkaitan dengan aktivitas keduanya yang mempersoalkan aktivitas tambang batu yang dimiliki JS.
“Semua perusak lingkungan hidup di KDT harus diproses pidana dan perdata. Merusak lingkungan hidup adalah kejahatan terhadap lingkungan hidup dan sekaligus kejahatan kemanusiaan," ujarnya.
Kuasa hukum pelapor/korban, Sandi E Situngkir yang juga Ketua Bidang Hukum YPDT menyampaikan bahwa JS sangat tidak kooperatif terhadap upaya pemanggilannya untuk diserahkan Polres Samosir ke Kejaksaan Samosir.
"Dapat saja JS merasa “the have“, sehingga merasa nyaman dengan situasi tersebut. Selain merasa “the have” di Kabupaten Samosir, JS juga merupakan abang kandung dari Rapidin Simbolon (Bupati Samosir). Padahal Bupati Samosir sejak awal penanganan perkara ini dengan tegas menyatakan tidak akan menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses hukum abang kandungnya," ujar Sandi.
Seperti diberitakan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Aben Situmorang, Kamis (24/1/2019), menyatakan, JS ditahan di Rumah Tahanan Pangururan pada Rabu (23/1/2019). Penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima berkas P-21, berupa barang bukti dan tersangka atas nama JS dari kepolisian yang diserahkan personel Satuan Reskrim Polres Samosir.