Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pasar Kampung Lalang dari Dinas PKP2R Medan, Dedy Hutabarat mengakui, hingga kini kontraktor belum juga melakukan penagiahan meski pembangunan fisik Pasar Kampung Lalang telah selesai.
"Dari pihak rekanan belum mau ajukan penagihan ke kita, kan bukan kita yang mengajukan penagihan atas pekerjaan Pasar Kampung Lalang," katanya saat menerima kunjungan Komisi C DPRD Medan di Pasar Kampung Lalang, Senin (28/1/2019).
Ia mengungkapkan, hingga kini kontraktor hanya mengabil uang muka sebesar 20% dari nilai pekerjaan yang mencapai Rp26 miliar.
"Kalau pengembang menagih maka denda Rp3,1 miliar akan langsung dipotong. Makanya kontraktor bersama kami sedang melakukan sanggahan ke BPK," jelasnya.
Karena persoalan pembayaran belum selesai, ia menyebut pihaknya belum bisa melakukan serah terima bangunan kepada Bagian Aset.
"Dalam temuan BPK, pengembang didenda Rp 3,1 miliar karena keterlambatan. Itu belum lagi dari fisik, makanya BPK sedang di Medan untuk meriksa itu. Dendanya nanti dari tagihan mereka, tapi mereka masih menyangga biar agak berkurang dendanya, melalui jalur jugalah," ungkapnya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, menanyakan kenapa hingga kini bangunan yang sudah selesai sejak Oktober 2018 belum juga diserah terimakan. Untuk itu, dirinya mendesak agar Dinas PKP2R untuk segera melakukan serah terima ke bagian aset.