Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Besaran tarif pajak sebesar 30% bagi panti pijat atau tempat hiburan dikeluhkan para pengusaha. Tarif tersebut dianggap terlalu besar dan bisa mengurangi jumlah pengunjung.
"Kalau boleh dibilang 30% tarif pajak hiburan terlalu besar. Karena pajak itu oleh pengusaha dibebankan kepada pelanggan, secara tidak langsung mengurangi jumlah pelanggan yang datang karena akan berpengaruh terhadap harga," ujar Lian Sitanggang, perwakilan Grand Diamond Spa saat rapat bersama Komisi C DPRD Medan, Selasa (29/1/2019).
Selain itu dia juga mengeluhkan adanya pemasangan tapping box oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Sebab, ia menyebut keberadaan tapping box itu mempengaruhi perhitungan pajak yang selama ini menggunakan metode self assesment.
Belum lagi, tidak semua tempat hiburan, panti pijat ataupun spa yang dipasangi tapping box. "Kalau mau adil dipasangi semua tempat hiburan, kan ini tidak," jelasnya.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menyarankan agar pengusaha tempat hiburan membuat asosiasi. Sehingga ketika ada usulan atau keberatan tentang regulasi bisa disampaikan melalui asoisasi secara resmi.
"Misalkan tarif pajak 30% terlalu besar, bisa diajukan ke DPRD untuk penurunan. Kami pun bisa menggunakan hak inisiatif untuk merevisi aturan yang ada termasuk tentang jam operasional," ungkap Politikus PDIP ini.