Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ariffuddin, pria Aceh ini akhirnya dituntut 20 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menjadi perantara sabu seberat 9.547 gram yang ia bawa bersama rekannya Hasanuddin.
Pria 26 tahun ini pun hanya bisa menundukkan kepala mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randy Tambunan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/1/2019) sore.
Jalannya sidang, JPU Randi Tambunan meminta majelis hakim menghukum Ariffuddin dengan pidana penjara selama 20 tahun. Terdakwa Arifuddin dinilai terbukti bersalah menjadi perantara sabu seberat 9.547 gram, yang mana perbuatannya itu ia lakukan bersama rekannya Hasanuddin.
Ariffuddin bersidang sendiri lantaran teman subahatnya Hasanuddin tak bisa dihadirkan ke persidangan karena sakit.
JPU Randy Tambunan yang membacakan tuntutan menilai perbuatan Ariffuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 jo pasal 13, Undang-undang No.35 Tahun 2009Tentang Narkotika.
"Adapun pemberatan terhadap perbuatan terdakwa bersalah melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah," ucap Randy Tambunan.
"Memohon Majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Ariffuddin dengan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan kurungan," tegasnya.
Menanggapi tuntutan itu, Hakim Ketua Richard Silalahi yang memimpin sidang menanyakan sikap terdakwa untuk mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.
"Sama bu penasihat hukum aja pak," pinta Ariffuddin, yang mana sidang pun ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan hingga satu pekan ke depan.
Ariffuddin menjadi perantara peredaran sabu milik Hendra (DPO). Awalnya, Arifuddin hanya ingin meminjam uang pada Hendra, namun Hendra saat itu mengaku sedang tidak punya uang, ia lalu ditawarkan menjadi kurir barang haram itu.
"Hendra mengatakan pada terdakwa ada kerjaan di Medan dan ia pun menyuruh terdakwa untuk berangkat. Uang jalan akan diserahkan kalau sabu itu sudah pada terdakwa," kata JPU.
Namun sayang, peristiwa pada Juli 2018 itu, ternyata sudah diketahui tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat Ariffuddin diminta Hendra untuk menemui pemilik sabu yang dimaksud.
Di tengah perjalanan, Arifuddin terlebih dahulu berjumpa dengan Hasanuddin, keduanya lalu menginap di sebuah hotel sebelum menemui orang yang dijanjikan Hendra.
"Rabu 25 Juli 2018 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa Arifuddin dan Hasanudidn pergi menuju Belawan untuk menjemput narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor handphone yang diberikan Hendra," beber JPU
Dari tangan orang yang dijanjikan Hendra, kedua terdakwa membawa 10 bungkus plastik narkotika. Namun nahas saat, pulang mereka diberhentikan polisi berpakaian preman. "Saat penangkapan terhadap terdakwa disita barang bukti satu buah plastik warna hitam merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 9.547gram," pungkas JPU.