Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Sat Narkoba Polres Madina mengamankan seorang petani berinisial HR alias Ancak, warga Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) karena memiliki 8 bal ganja kering, di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Selasa malam, (29/1/2019).
HR alias Ancak berhasil diamankan berkat adanya laporan masyarakat kepada Polres Madina, sehingga dengan begitu personel Satnarkoba Polres Madina melakukan pengintaian dengan berpura -pura sebagai pembeli.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, selanjutnya anggota di lapangan melakukan undercover buy dan melakukan transaksi kepada tersangka yang membawa barang bukti ganja tersebut,” ujar Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).
Dari tangan tersangka, berhasil mengamankan barang bukti Daun ganja kering sebanyak 8 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat bruto 7.700 gram. Daun ganja kering yang di masukkan ke dalam plastik warna biru seberat bruto 100 gram. Goni plastik warna putih merk Segitiga Hijau.
“Begitu melakukan penyitaan terhadap barang bukti personil dilapangan langsung membawa tersangka HR alias Ancak ke Mako Polres Madina untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan diatasnya,” ujar Sinuhaji.