Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Budi Mangun KSO sebagai kontraktor pembangunan Pasar Kampung Lalang keberatan dengan kewajiban membayar denda yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Kami keberatan membayar denda Rp3,1 miliar," kata Adri, perwakilan PT Budi Mangun KSO saat rapat bersama Komisi C DPRD Medan, Senin (4/2/2019).
Ardi mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan pihak Dinas PKP2R. "Nanti akan kami kawal proses serah terima, mengenai denda kami mencoba klarifikasi ke BPK," jelasnya.
Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pasar Kampung Lalang dari Dinas PKP2R Medan, Dedy Hutabarat, mengatakan, berdasarkan aturan yang tertuang di dalam Perpres bahwa boleh ada penambahan masa kerja hingga 50 hari.
Dengan begitu, maksimal denda pekerjaan harusnya 5%. Dia pun tidak tahu apa yang menjadi dasar BPK dalam menetapkan besaran denda keterlambatan hingga Rp 3,1 miliar.
"Di LHP BPK pengembang dinyatakan terlambat 119 hari. Padahal waktu itu pekerjaan belum selesai, bagaimana pekerjaan belum selesai tapi telah dinyatakan ada denda," paparnya.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mendesak agar serah terima dapat segera dilakukan. Sebab, sudah terlalu lama nasib pedagang terbengkalai.
Turut hadir dalam kesempatan itu anggota Komisi C, Jangga Siregar. Zulkifli Lubis, Asmui Lubis, Dame Duma Sari Hutagalung serta Beston Sinaga.
"Kasihan pedahang tidak bisa berjualan di Pasar Kampung Lalang meski pembangunan gedung telah rampung," ungkap Dame Duma.
Sekedar mengingatkan pembangunan Pasar Kampung Lalang menelan anggaran hingga Rp 26 miliar.