Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hampir dua bulan setelah pertama kali Pemprov Sumut melakukan rekrutmen calon Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Komisaris (Dekom) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tidak kunjung rampung. Sampai hari ini figur yang dicari tak kunjung didapatkan. Berbagai pihak menilai prosesnya kontroversi dan menyalahi aturan.
Menurut mantan pengurus pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang juga pernah ikut mencalonkan diri pada pendafatarn tahap I (Desember 2018), Swangro Lumbanbatu, kontroversi yang dilakukan Pemprovsu terkait rekrutmen ini, pertama, tidak sesuai dengan Permendagri No 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Dewan Komisaris dan anggota Direksi BUMD.
Khususnya adalah terhadap pasal 7 (1) yang menyatakan harus dibentuk panitia seleksi berjumlah genap yang didalamnya terdapat unsur independen atau dari perguruan tinggi.
Yang ada adalah tim seleksi di bawah pimpinan Sekretaris Daerah Sabrina. Secara terbuka tidak pernah disampaikan ke masyarakat jumlah anggota tim seleksi berikut nama-nama yang ada didalamnya.
Kedua, ujar Swangro, tidak pernah dipertegas kualifikasi detail orang-orang yang hendak dipilih sesuai dengan kebutuhan BUMD terkait. Yang disampaikan melalui pengumuman ke publik sangat umum, tidak spesifik.
"Gubernur bilang tidak ada yang memenuhi kualitas yang mendaftar, tapi tidak dijelaskan kualitas yang bagaimana yang dicari," ungkap Swangro, Senin (4/2/2019).
Yang ketiga, ujarnya, Pemprov kembali membuka pendaftaran perekrutan baru tetapi tidak dijelaskan dulu bagaimana nasib 21 orang yang sebelumnya ikut seleksi wawancara apakah lulus atau tidak.
"Bisa disimpulkan kalau Edy Rahmayadi gagal dan tidak memahami aturan perekrutan Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD," tegasnya.
Anggota DPRD Sumut yang mengaku cukup dekat dengan Edy menyatakan sesungguhnya sudah mengingatkan Sabrina soal Permendagri yang mengharuskan pembentukan panitia seleksi yang sifatnya independen untuk merekrut Dewas dan dekom BUMD. Akan tetapi tidak didengarkan.
"Saya nggak ngerti aturan mana yang dipaksi Pemprov Sumut untuk mencari Dewan Pengawas dan Komisaris itu," paparnya.
Sabrina membantah langkah Pemprov Sumut bertentangan dengan Permendagri. Katanya, ketentuan baru tersebut tidak memerintahkan pembentukan panitia seleksi, tetapi tim seleksi.
"Bukan itu yang dikatakan Permendagri, tetapi pembentukan tim. Sudah kita bentuk dan ada unsur independen di dalamnya, namanya Trisno," ujar Sabrina.
Hingga hari ini belum diketahui bagaimana hasil seleksi tertulis terhadap 19 nama pelamar yang mendaftar pada pembukaan pendaftaran tahap kedua, beberapa waktu lalu.