Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PD Pasar Kota Medan belum bisa mengelola Pasar Kampung Lalang meski bangunannya telah rampung dibangun. Sebab, hingga saat ini belum ada petunjuk lebih jauh dari Pemko Medan.
"Kami menunggu perintah Pemko Medan, kalau ada perintah akan dioperasionalkan. Sejauh ini perintahnya belum ada, karena belum ada penyerahan," ujar Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya, ketika dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).
Rusdi mengaku pihaknya kerap didesak pedagang untuk bisa mempergunakan bangunan Pasar Kampung Lalang. Namun, kendalanya bangunan belum diserahkan oleh pengembang ke Dinas PKP2R karena proses pembayaran belum tuntas.
"Kontraktor diminta membayar denda, itu urusan dengan Dinas PKP2R. Kami tidak ikut campur disana, kalau nantinya disuruh kelola kami siap," jelasnya.
"Kalau proses administrasi sudah selesai, Dinas PKP2R akan buat berita acara untuk penyerahan ke aset. Melalui Sekda aset menyerahkan ke PD Pasar untuk pengelolaan. Tapi sejauh ini belum ada mengenai itu, masih menunggu arahan pimpinan. Di satu sisi kasihan pedagang, belum lagi bangunan bisa rusak kalau dibiarkan terbengkalai," paparnya.
Direktur Keuangan PD Pasar Medan, Osman Manalu mengungkapkan bangunan Pasar Kampung Lalang terdiri dari 726 kios dan stand.
"Seluruh kios dan pedagang di Pasar Kampung Lalang yang lama akan menempati itu tanpa dipungut biaya sepeserpun. Proses pengundian memang menunggu serah terima, kami sifatnya menunggu," tutut Osman.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar menilai ada dilema yang terjadi dalam persoalan Pasar Kampung Lalang. Di mana, satu sisi pedagang mendesak agar bisa secepat mungkin menempati pasar tersebut.
Di sisi lain, pihak pengembang belum bisa melakukan proses serah terima kepada Dinas PKP2R Medan meski pekerjaan telah selesai . Sebab, PT Budi Mangun KSO sebagai kontraktor keberatan adanya denda keterlambatan Rp3,1 miliar yang ditetapkan oleh BPK.
"Solusinya menurut saya sebelum ada serah terima resmi kepada Pemko Medan, maka perawatan dan pemeliharaan menjadi tanggungjawab PD Pasar karena mereka yang akan kelola nanti," kata Politikus Hanura ini saat rapat bersama Dinas PKP2R dan PT Budi Mangun KSO di gedung DPRD Medan, Senin (4/2/2019).
Menurutnya hal itu menjadi solusi satu-satunya agar persoalan Pasar Kampung Lalang bisa tuntas. Sebab, ketika dibiarkan masalahnya akan menjadi berlarut-larut.
"Pemeliharaan oleh pengembang dimulai ketika ada serah terima resmi. Sebelum itu terjadi dan pasar telah difungsikan maka itu menjadi tanggungjawab PD Pasar," jelasnya.