Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Balige. Perubahan rencana trase Jalan Bypass Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatra Utara bukanlah atas kehendak panitia atau pemerintah setempat, namun adalah atas hasil peninjauan dari Badan Jalan Besar Negara (BJBN). Akibat peribahan tarse jalan ini, maka panjang jalan berkurang 500 meter menjadi hanya 9,6 KM.
"Perubahan trase bukan kehendak dari Pemkab Tobasa, rencana itu berubah ditentukan oleh Badan Jalan Besar negara dengan berbagai pertimbangan " ujar Kepala Dinas PUPR melalui Sekretaris Dinas PUPR, Gumianto Simangunsong, Selasa (5/2/2019), di Balige.
Dia mengatakan, dari rencana awal sesuai hasil identifikasi panitia pembebasan dan pemerintah desa, pembebasan terbentur dengan bangunan dan lahan perkuburan masyarakat, sehingga butuh sosialisasi dan komunikasi pada pihak keluarga.
"Alasan itu yang pertama, maka trase pembebasan menjadi berubah, khususnya di Desa Sianipar Sihailhail dan Desa Silalahi Dolok," sebutnya sembari mengakui perubahan itu dibuat atas dasar surat yang diterbitkan dan disampikan oleh BJBN kepada Pemkab Tobasa.
Kata Gumianto, perubahan trase pembebasan Jalan Bypass Baligen selain terbentur dengan sejumlah bangunann juga dikarenakan jalan hasil identifikasi pertama memiliki tingkat kesulitann termasuk tingkat kemiringan dan belokan.
"Prinsipnya karena Bypass Balige direncanakan menjadi jalan negaran kondisi kesulitan dan belokan harus dihindarkan. Untuk itu, sebelum dituntaskan, maka dibuat peninjauan kembali, " katanya menyebut atas perubahan itu panjang jalan Bypass Balige berkurang 500 M dari 10,1 KM menjadi 9,6 KM.