Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dua pegawai KPK dianiaya saat mengintai rapat antara Pemprov dan DPRD Papua di Hotel Boroudur, Jakarta Pusat. Buntut kejadian itu, kedua pihak saling melapor ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dua laporan tersebut.
"Iya sedang kita selidiki, namanya juga laporan masyarakat ya harus kita tindak lanjuti," kata Argo saat dihubungi, Selasa (5/2/2019).
Argo mengatakan, pihaknya akan menganalisis terlebih dahulu laporan dari kedua pihak. Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan dari masing-masing pelapor.
"Nanti pelapor akan dimintai keterangan, dari dua-duanya," imbuhnya.
Laporan pihak Pemprov Papua diwakilkan kepada Alexander Kapisa. Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Di sisi lain, pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Gilang melaporkan terlapor dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
Pengeroyokan terjadi saat Gilang dan rekannya melakukan pencarian data di Hotel Borobudur, Minggu (3/2). Keduanya lalu didatangi oleh sekitar 10 orang pelaku.
Pegawai KPK dan pihak Pemprov Papua kemudian memukuli korban dengan tangan kosong,hingga keduanya mengalami luka.(dtc)