Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah netizen menilai pemahaman kepolisian terhadap defenisi informasi hoaks terlalu kaku. Bahkan terkesan sampai kehilangan selera humor. Hal itu disampaikan salah seorang netizen Soekma saat ditanya medanbisnisdaily.com, Jumat malam (8/2/2019).
Hal itu terkait dengan reaksi kepolisian merespons informasi tentang Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kolektif yang tersebar di sejumlah grup WhatsApp (WA). Kepada salah satu media online di Medan, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini mengatakan akan mencari pelaku penyebar informasi itu.
"Kita sih setuju no hoaks, tapi harus dilihat dulu isi dan tujuannya. Kalau sekadar guyon apa dianggap juga hoaks. Saya masyarakat juga sudah cerdas kok," kata sarjana psikologi dari UMA ini.
Medanbisnisdaily.com sendiri menerima informasi Pembuatan SIM Kolektif itu dari satu grup WA, Kamis (7/2/2019) lalu. Bunyi lengkapnya yang diterima medanbisnisdaily.comadalah sebagai berikut.
Info Pembuatan SIM Kolektif
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 29, February 2019
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Lapangan merdeka
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 190.000,-*
*Sim A = Rp 150.000,-*
*Sim C = Rp 90.000,-*
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM di mobil keliling Lapangan Merdeka. Demikian dan terima kasih. Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan
Salah seorang netizen di grup itu pun merespons bahwa informasi itu sebenarnya untuk lucu-lucuan, tidak usah ditanggapi serius. "Februari hanya sampai pada tanggal 28. Tidak ada tanggal 29 Februari," tulisnya.
Sebelumnya Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Liston Damanik kepada medanbisnisdaily.com, 8 Januari 2019, mengatakan, UU ITE sekarang ini menjadi momok bagi para netizen. Padahal, katanya, UU ITE ini dibuat untuk melindungi masyarakat bukan justru sebaliknya "menghantui" masyarakat.