Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut menangkap 3 orang warga Marendal dalam tindakan penyergapan, di Jalan Marendal 1, Pasar 4, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.Ketiganya adalah, S (39) warga Marendal 1, Pasar 3 Gang Cakra, kemudian WA (23) warga Marendal 1 Pasar 4 dan M (25), warga Marendal 1, Pasar 3, Gang Cakra.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris, mengatakan, ketiganya ditangkap bermula dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Marendal banyak terjadi peredaran narkoba. Selanjutnya, personel Unit 4 Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumut lalu melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Untuk menangkap penjual narkoba, polisi melakukan Under Cover Buy (penyamaran) dengan berpura-pura memesan sabu sebanyak 1 ons," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (10/2/2019).
Fadris menjelaskan, untuk menangkap pelaku, personel lalu diarahkan ke Jalan Marendal Pasar 4. Setelah sampai di tempat yang di tentukan, tersangka WA dan M datang untuk mengambil uang yang dibawa polisi.
"Setelah itu kedua tersangka menyerahkan 1 ons sabu kepada personel, sehingga kemudian keduanya ditangkap," jelasnya.
Usai membekuk keduanya, ujar Fadris, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan menangkap S yang juga di kawasan Marendal. Dari ketiga tersangka, tutur dia, disita barang bukti 4 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dan juga 3 unit handphone.
"Setelah itu, ketiganya lalu diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu yang memberikan narkoba kepada ketiga tersangka," pungkasnya.