Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa KPK masih menggali tentang hubungan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan Fenny Steffy Burase dalam pusaran kasus suap. Salah satu dugaan disebut jaksa mengenai pembiayaan apartemen yang ditinggali Steffy.
Jaksa awalnya bertanya kepada seorang saksi bernama Farah Amalia yang merupakan salah seorang sahabat Steffy. Farah mengaku pernah datang memenuhi undangan pernikahan Steffy.
"Iya saya datang jam 11. Kalau undangannya jam 10. Telat 1 jam lebih," ucap Farah, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Lantaran telat datang, Farah mengaku tidak melihat proses ijab-kabul sehingga tidak tahu pasti apakah pernikahan antara Steffy dan Irwandi benar-benar terjadi. Yang pasti, Farah melihat Steffy saat itu bersama seorang pria yang mengenakan jas lengkap warna hitam yang belakangan diketahuinya sebagai Irwandi.
"Saya nggak tahu mereka menikah atau nggak, apalagi karena sebelum kejadian ini kan dia (Steffy) bilang akan baru ke KUA, mau ada perencanaan pernikahan. Jadi menurut saya dia tidak menikah," ucap Farah.
Saksi lainnya yaitu Apriansyah yang mengaku sebagai staf di PT Erol Perkasa Mandiri mengaku ikut hadir dalam pernikahan Irwandi dan Steffy. Dia pun melihat langsung proses ijab kabul yang berlangsung di Hotel Ascott Jakarta pada awal Desember 2017.
"Saya hadir (pernikahan). Saya ikut pernikahan Steffy dan Irwandi," kata Apriansyah yang duduk di kursi saksi.
"Apakah melihat sudah proses menikah? Ijab kabul layaknya orang menikah?" tanya jaksa.
"Iya (melihat ijab kabul)," jawab Apriansyah.
Apriansyah pun mengaku masih ingat mahar dalam pernikahan itu yang berupa perhiasan dan jam tangan Rolex. Namun dia mengaku tidak melihat langsung penyerahan mahar tersebut.
"Kurang lebih waktu itu sebut perhiasan. Waktu itu maharnya jam tangan Rolex, tapi saya kurang tahu. Tapi saya belum tahu, dalam arti waktu saya langsung ke belakang," ucap Apriansyah.
Baik Irwandi maupun Steffy pernah ditanya mengenai pernikahan tersebut. Namun keduanya membantah. Mereka mengamini adanya rencana pernikahan tetapi tidak jadi karena Irwandi disebut tidak memenuhi syarat pernikahan yang diminta Steffy yaitu surat persetujuan menikah dari istri pertamanya.
Kembali pada Farah. Jaksa kemudian membacakan BAP Farah lainnya. Dalam BAP itu terungkap ucapan Farah yang menyebut Steffy sebagai istri Irwandi. Berikut isi BAP yang dibacakan jaksa dalam sidang:
Dapat saya jelaskan bahwa Steffy Burase dulu adalah presenter TV olah raga, host acara TV, EO (event organizer), model artis dan belakangan sibuk dengan Aceh Marathon 2018. Sebelum saya tahu Steffy tinggal Emerald Residence di Pedurenan dan sudah sekitar 2 bulan di Setiabudi Residence, kondisi kamarnya jauh lebih lega dari tempat dia sebelumnya dan pasti lebih mahal karena kawasan premium yang cukup mahal.
Saya tahu Steffy tidak punya kendaraan apa-apa, ke mana-mana hanya naik Grab dan saya tahu Steffy tidak punya rumah atau apartemen. Apartemen yang dia sekarang setahu saya adalah disewa dengan situasi sekarang yang kondisi sekarang yang Steffy sebagai istri, tentu mungkin dibantu oleh Irwandi Yusuf.
"Ini keterangan saudara Steffy dibantu Irwandi Yusuf?" tanya jaksa pada Farah
Namun, menurut Farah, isi BAP itu merupakan kesimpulan dari penyidik KPK yang memeriksanya. Sebab, Farah mengaku tidak pernah menanyakan tentang biaya apartemen pada Steffy.
"Itu penyidik menyimpulkan seperti itu, tapi saya tidak berbicara seperti itu karena yang ditanyakan penyidik adalah, kalau itu suaminya, masak sih nggak dibiayain. Jadi kan saya menyimpulkan, oh iya, kalau memang itu suaminya, pasti suaminya yang biayai. Jadi begitu kesimpulan yang dibuat penyidik," kata Farah.
"Bukan pengetahuan (saksi) dari Steffy?" tanya jaksa lagi.
"Bukan, karena tidak pernah saya membicarakan hal-hal biaya apartemen atau apa (dengan Steffy)," jawab Farah lagi.
Dalam persidangan ini, duduk sebagai terdakwa Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dan Hendi Yuzal. Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA pada 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. dtc