Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK memanggil dua anggota DPR RI terkait kasus dugaan suap ke Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. Keduanya dipanggil sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).
Kedua anggota DPR itu ialah anggota dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid dan Fraksi Demokrat Djoko Udjianto. Selain itu, ada juga Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rukijo yang dipanggil sebagai saksi untuk Taufik.
"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," ucap Febri.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR seperti Ahmad Riski Sadig, Said Abdullah, hingga Ketua Komisi III Kahar Muzakir. Mereka diperiksa terkait posisinya di Banggar.
Taufik ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Suap yang diduga diterima Taufik berjumlah Rp 3,65 miliar.
KPK menyebut suap itu diduga terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016. Taufik sendiri berasal dari Dapil di Jawa Tengah.
Selain Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka dugaan suap dari Yahya Fuad. Dia diduga menerima Rp 50 juta terkait pengesahan APBD 2015-2016.
Yahya sendiri telah divonis bersalah di pengadilan. Dia dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. (dtc)