Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dijadwalkan melakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), Sabtu 16 Februari 2019.
Komisioner KPU Medan Divisi Data dan Informasi, Nana Miranti berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan mau mengeluarkan rekomendasi agar DPK yang berjumlah 2.555 jiwa bisa masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dengan demikian, 2.555 pemilih tersebut bisa mengurus pindah memilih jika diinginkan.
"DPK ini kan pemilih yang memenuhi syarat karena memiliki identitas tapi tidak ada di DPT. Kami berharap Bawaslu mau merekomendasikan agar DPK masuk ke DPT," ujar Nana usai rapat kordinasi bersama perwakilan peserta pemilu di Aula KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Rabu (13/2/2019).
"2.555 DPK ini terdapat di 18 Kecamatan se Kota Medan. Ada 3 Kecamatan yang tidak ada DPK nya yakni Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Petisah," paparnya.
Kata dia, apabila dua hari kedepan Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut maka DPK tidak akan bisa masuk ke dalam DPT. Sehingga tidak bisa mengurus pindah memilih.
Selain itu, kata dia, ada 409 DPK yang berada di dalam rutan dan lapas. "Fungsi mereka (warga binaan) masuk ke dalam DPT supaya bisa dimasukkan ke DPTb, karena tidak akan mungkin memilih sesuai asalnya," paparnya.