Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Puluhan warga mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Islam Kota Tebing Tinggi Anti Narkoba melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi di Jalan Merdeka, terkait kasus bandar narkoba yang sedang menjalani proses persidangan, Rabu (13/2/219).
Aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Islam Kota Tebingtinggi Anti Narkoba dengan kordinator Suhairi alias Gogon tersebut mendapat pengawalan dari puluhan aparat Polres Tebing Tinggi dan TNI.
Aksi terlihat hampir memanas ketika Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Muhammad Arief Nuryanta SH MH usai memberikan tanggapan dalam persidangan mendadak pergi meninggalkan para pengunjuk rasa. Untung saja aksi tersebut tidak meluas hingga ke ruang persidangan tempat terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah disidangkan.
Kordinator aksi, Suhairi alias Gogon, mengatakan, terdakwa Kampak Merah adalah bandar narkoba dan pernah DPO pihak BNNK dan Polres Tebingtinggi sejak tahun 2016 lalu.
“Jangan ada permainan apalagi suap menyuap di persidangan ini, karena kami sudah dicoba mau disuap hingga 60 juta untuk diam, ada barang bukti 48 gram narkoba dan 19 butir pil ekstasi, maka hukuman harus diatas 20 tahun. Bila terindikasi ada permainan dalam proses persidangan ini, kami akan membuat laporan ke Mahkamah Agung, Mentri Kehakiman dan Komisi Yudisial,” tegas Gogon.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Muhammad Arief Nuryanta SH MH mempersilahkan agar jalannya proses persidangan dipantau oleh warga, “Jangan ada tudingan lain-lain, saat ini persidangan pun masih berjalan,” ucapnya singkat.