Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Akibat tidak dimasukkan dalam daftar calon tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melalui kuasa hukumnya, Tetty Siregar, dalam sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Sumut, Kamis (14/2/2019), Monang yang mencalonkan diri dari Partai Perindo menjadi anggota DPRD Tobasa menuding Bawaslu dan KPU Tobasa (masing-masing sebagai terlapor I dan II) melakukan pelanggaran administrasi. Akibatnya namanya tidak masuk dalam DCT pada Pileg 2019.
Oleh KPU disebutkan Monang yang sebelumnya pernah menjadi terpidana korupsi ditolak pencalonannya akibat tidak menyertakan pengumuman di media massa pernah ditetapkan sebagai terpidana dan telah menjalani hukuman sebagaimana keputusan pengadilan.
Monang menolak pernyataan Bawaslu dan KPU Tobasa. Oleh Tetty disebutkan bahwa pengumuman sebagai terpidana telah dibuat di suratkabar TapanuliNews 24 Jam. "Dengan ini kami menyatakan Bawaslu dan KPU Tobasa telah melakukan pelanggan administrasi, mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi," kata Tetty saat membacakan laporan Monang.
Pantauan medanbisnisdaily.com, saat ini sidang tengah berlangsung. Dipimpin majelis yang merupakan komisioner Bawaslu Sumut, yakni Djohan Alamnsyah, Marwan dan Agus Salam. Turut hadir terlapor I yang terdiri atas Juniat Sitorus, Romson Poskoro Purba dan Thomson Manurung. Terlapor II, Henri Marudin Pardosi dan Sahat Sibarani.